Subsidi Listrik Bagi Masyarakat Miskin – Pemerintah memperkirakan akan menghemat anggaran Rp 22,07 triliun per tahun dari kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. Kebijakan ini diambil karena hingga kini banyak masyarakat mampu yang masih menikmati subsidi listrik.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat, dari 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA), hanya 4,1 juta pelanggan yang dinilai layak mendapat subsidi listrik. Artinya, ada 19 juta pelanggan R-1 900 VA yang termasuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) dan tidak pantas jika masih menikmati subsidi.
Agar subsidi listrik tepat sasaran, pemerintah sejak jauh-jauh hari telah merencanakan penyesuaian tarif terhadap 19 juta pelanggan mampu tersebut dengan membentuk golongan tarif baru, yakni R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu).
Rumah Tangga mampu yang selama ini menikmati subsidi listrik daya 900 VA dan enggan beralih daya ke 1.300 VA, dikenakan tarif R-1 900 VA-RTM. Untuk meringankan masyarakat, pengalihan subsidi untuk golongan daya 900 VA-RTM sendiri dilakukan dalam tiga tahap, yakni mulai Januari, Maret dan Mei 2017.
“Subsidi memang hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang memang perlu dibantu,” tegas Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko di Jakarta.
Beliau menyebutkan, saat ini ada 4,1 juta pelanggan golongan tarif R-1 900 VA yang masuk dalam kategori miskin dan tidak mampu, serta 23,1 juta pelanggan golongan tarif R-1 450 VA.
Pelanggan di kedua golongan tarif ini masih menikmati tarif listrik bersubsidi, dengan membayar sekitar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh) untuk golongan 900 VA dan Rp 415 per kWh untuk golongan 450 VA.
“Pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu tetap menerima subsidi 100 persen,” katanya.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik. Sebenarnya yang terjadi adalah penyesuaian tarif listrik untuk kategori rumah tangga mampu daya 900 VA.
“1 Mei adalah fase ketiga penerapan subsidi tepat sasaran. Tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada implementasi subsidi tepat sasaran,” jelas Made.
Dengan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp 22,07 triliun per tahun. Dana penghematan ini bisa digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur lainnya.
Di bidang kelistrikan, penghematan subsidi listrik dapat digunakan untuk pemerataan akses listrik.
“Penghematan ini dapat membantu menerangi daerah di pelosok Indonesia yang belum terlistriki. Saat ini ada 2.500 desa yang belum terjangkau listrik PLN,” ujar Made.
Sumber: liputan6.com