Sanksi Terlambat Bayar Listrik – Seperti yang telah di informasikan oleh pihak PT.PLN (Persero) semua pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Peraturan ini sengaja dibuat agar kinerja PLN baik dari segi keuangan maupun segi operasional tidak terganggu.
Lantas bagaimana jika ada pelanggan yang telat membayar tagihan listrik atau mereka membayar setelah tanggal 20? Seperti yang telah dijelaskan diatas tadi, agar kinerja PLN tidak terganggu, maka setiap ada pelanggan yang membayar tagihan listrik setelah tanggal 20 akan dikenakan sanksi.
BACA:
Sansi atau resiko kepada pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik ini terdiri dari 3 macam seperti denda, pemutusan sementara dan pemutusan permanen (pembokaran rampung). Dibawah ini adalah penjelasan dari macam-macam sanksi jika terlmabat bayar listrik.
Pemutusan rampung ini berupa penghentian penyaluran tenaga listrik yang dilakukan dengan cara mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PT.PLN (Persero) yang terpasang di rumah atau tempat usaha pelanggan.
Dan apabila suatu saat pelanggan tersebut meminta kembali penyambungan aliran listrik, maka pihak PLN akan menganggap sebagai permintaan penyambungan baru dan pelanggan tersebut wajib melunasi tunggakan dan tagihan susulan (jika ada).
Tags: sanksi telat bayar listrik, sanksi keterlambatan bayar listrik, denda terlambat bayar listrik, denda terlambat membayar listrik, denda terlambat pembayaran listrik, denda terlambat bayar tagihan listrik, sanksi terlambat bayar listrik, denda telat bayar listrik berapa, denda telat bayar listrik 1 bulan, denda terlambat bayar listrik pln, denda keterlambatan bayar rekening listrik, denda keterlambatan pembayaran rekening listrik, denda keterlambatan bayar listrik, denda keterlambatan pembayaran listrik,